SERANG, suarahimpunan.com – Penerapan imbauan kebijakan PPKM level 4 di Kota Serang terpantau tidak merata. Hal ini terbukti dari adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh beberapa usaha besar. Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Serang diharap tidak pilih kasih untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat selama PPKM ini, pihaknya menemukan beberapa usaha besar yang melanggar aturan PPKM.
Salah satu usaha yang disebut melanggar PPKM ialah Kafe Kebon Cau. Menurutnya, Kafe Kebon Cau tetap melanjutkan operasi hingga pukul 00.00 WIB. Padahal dalam aturan PPKM level 4, operasional usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB saja.
“Kafe tersebut tidak melaksanakan imbauan pemerintah dengan tidak menerapkan social distancing dan physical distancing. Para pengunjung yang nongkrong di kafe tersebut tidak memakai masker,” ujar Irkham, Kamis (29/7).
Menurutnya, kafe tersebut tidak mematuhi surat edaran pemerintah terkait aturan PPKM level 4. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan terkait dengan ketegasan Pemkot Serang dalam penegakkan aturan PPKM.
“Kafe itu tidak mengindahkan peringatan dan imbauan pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Jangan sampai pedagang-pedagang kecil itu menjerit karena dipaksa tutup, tapi di sisi lain usaha yang bisa dikatakan besar malah bebas beroperasi,” tegasnya.
(EGAW)