Kabar

Tidak Bongkar THM karena IMB, HMI MPO Cabang Serang: Jangan Sampai Rakyat Turun Tangan

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Merajalelanya () di menjadi sorotan di kalangan aktivis. HMI MPO Cabang Serang pun turut mengecam Pemerintah Kota (Pemkot) Serang apabila tidak segera menangani hal ini.

Formatur Ketua HMI MPO Cabang Serang, Irkham magfuri Jamas, menilai bahwa alasan tidak dilakukannya pembongkaran karena aturan izin mendirikan bangunan (IMB) ini tidak masuk akal. Pasalnya, IMB dapat dicabut jika bangunan tersebut dinilai melanggar peruntukkannya.

Irkham mengatakan, setelah Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dilayangkan, secara total melarang keberadaan atau sejenisnya.

“Jadi gini, dalam Perda PUK sudah jelas tidak mungkin ada THM di . Bahkan Sekda sendiri telah mengatakan pada saat aksi 3 tahun Aje Kendor bahwa tidak ada THM di Kota Serang yang mengantongi izin,” tuturnya.

Menurut Irkham, bila izin operasional saja tidak dimiliki, maka dalam pengoperasian usaha di bangunan THM pun tidak sesuai dengan peruntukkannya, seperti pada IMB yang dikeluarkan oleh .

“Jadi jelas, tempat-tempat hiburan malam itu semuanya ilegal! Namanya perilaku ilegal pasti bangunannya juga bukan diperuntukkan untuk hal demikian. Maka IMB bangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan, karena sudah diperuntukkan di luar fungsinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kampus Merdeka, Canda Merdeka…

Irkham pun meminta , terkhusus Satpol PP, untuk lebih mencermati Perda Nomor 05 tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengatakan Perda tersebut telah mengatur terkait dengan persoalan IMB yang dikhawatirkan pada saat .

“Coba Pak Kasatpol PP cermati Perda IMB Bab VI pasal 9 yang menjelaskan tentang masa Berlaku izin. Disitu jelas kok dikatakan bahwa IMB berlaku selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan,” terangnya.

Baca Juga:  Generasi Z, Agen Perubahan Lingkungan Hidup

Irkham mengungkap bahwa tidak mungkin ada THM yang mendapatkan IMB, dengan peruntukkannya sebagai hiburan malam, sebab, hal itu bertentangan dengan aturan yang ada.

“Jadi sudah jelas, itu bangunan bisa dikenakan pasal 7 ayat 1 point D tentang pembatalan IMB. Jadikan sudah jelas tuh IMB-nya seharusnya batal secara hukum, karena tidak sesuai dengan fungsi. Nah sekarang mau alasan apa lagi?” tuturnya.

Irkham juga menegaskan bahwa HMI MPO Cabang Serang akan terus mengawal persoalan THM yang masih merajalela di Kota Serang, ia pun menekankan agar Pemkot serius menangani hal ini sesuai dengan janji politiknya.

“Jangan sampai yang turun membubarkan itu rakyat, karena rakyat tidak puas akan kinerja pemerintah! Bila hal demikian terjadi, akan ada bentrok pada masyarakat dan itu karena ulah kelabilan pemerintah yang tidak tegas pada aturan,” tandasnya.

(WINA/SPT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending