Kabar

Bulan Ramadan, HMI MPO Desak THM di Kota Serang Harus Tutup Permanen

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta agar dapat menindak tegas () yang sampai saat ini masih bebas beroperasi di Kota Serang.

Bulan pun diharapkan dapat menjadi momentum bagi , untuk dapat menutup secara permanen dan juga agar ibadah masyarakat saat Bulan tidak terganggu.

Sekretaris Umum Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah yang beroperasi di Kota Serang. Padahal Pemkot Serang telah mengesahkan Perda maupun Perwal PUK mengenai hal tersebut.

“Seharusnya Pemerintah Kota Serang yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi Kota Serang sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menutup THM itu,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/3).

Baca Juga:  Peringati Hari Pelajar Internasional, Mahasiswa Serang Sentil Pemda Soal Gaji Guru Honorer

Ia pun mengatakan, THM yang masih beroperasi harus menjadi perhatian bagi Pemkot Serang, karena beberapa hari lagi akan memasuki bulan , dan ini menjadikan momentum yang tepat untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadan yang penuh dengan berkah ini, maka Pemkot Serang harus membersihkan THM yang masih membandel. Kalau bisa, tutup permanen kegiatan tersebut. Menurut saya Ramadan ini menjadi momentum yang tepat untuk mengambil Langkah tegas tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, THM walaupun memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), akan tetapi tetap tidak termasuk dalam usaha kepariwisataan yang diperbolehkan melalui Perda PUK. Sehingga keberadaan THM menjadi ilegal secara otomatis.

Baca Juga:  Gus Yahya Jadi Ketua PBNU 2021-2026, Ini Tanggapan PB HMI MPO

“Kegiatan itu Jelas ilegal. Dalam kurun waktu enam bulan Ketika perda itu di sahkan, harusnya kan sudah ditutup. Tapi ini sudah bertahun-tahun sejak pengesahan Perda PUK, namun tetap saja tidak ada langkah tegas dari Pemkot Serang,” ucapnya.

Ega bahkan menduga, Pemkot Serang tidak berani dalam mengambil langkah tegas mengenai hal ini. Terlebih, sudah tidak ada alasan yang dapat digunakan oleh Pemkot Serang, untuk mengelak dari tuntutan penutupan THM.

“Sampai saat inipun, Pemerintah Kota Serang masih belum tegas terhadap dan beberapa kali mengelak dengan beberapa alasan. Dulu alasannya belum ada Perda, setelah ada Perda, bilangnya belum ada Perwal. Sekarang sudah ada Perwal, tetap tidak tegas. Apakah Pemkot Serang takut?” ungkapnya. (Linda/BantenPos)

Lagi Trending