Kabar

Diduga Lakukan Pungli, HMI MPO Lebak Tuntut Copot Kepala KCD

Published

on

Pihaknya pun menilai bahwa menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Secara tidak langsung tidak mengindahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar () yang melarang adanya pungutan liar di setiap pelayanan publik di semua instansi,” ujarnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Cabang atas permasalahan ini adalah:

  1. Selamatkan dunia dari oknum bejat.
  2. Segera melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten .
  3. Segera copot kepala karena sudah melakukan tindak pungutan liar terhadap kepala sekolah di Kabupaten Lebak.
Baca Juga:  Demokrat Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Banten

Habibullah pun menegaskan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menindak lanjuti dengan pelaporan kepada Tim Saber .

“Jika dalam waktu 2×24 jam tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melaporkan kasus ini ke Tim Saber ,” tegasnya.

(SPT)

Halaman 2 dari 2 HalamanHalaman Selanjutnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending