Pihaknya pun menilai bahwa KCD Lebak menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Secara tidak langsung KCD Lebak tidak mengindahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang melarang adanya pungutan liar di setiap pelayanan publik di semua instansi,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh HMI MPO Cabang Lebak atas permasalahan ini adalah:
- Selamatkan dunia pendidikan dari oknum bejat.
- Segera melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
- Segera copot kepala KCD Lebak karena sudah melakukan tindak pungutan liar terhadap kepala sekolah di Kabupaten Lebak.
Habibullah pun menegaskan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menindak lanjuti dengan pelaporan kepada Tim Saber Provinsi Banten.
“Jika dalam waktu 2×24 jam tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melaporkan kasus ini ke Tim Saber Provinsi Banten,” tegasnya.
(SPT)