SERANG, Suarahimpunan.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Topik tersebut kini menjadi perbincangan hangat pada civitas akademika Untirta. Pasalnya, perubahan status PTN-BH tentu perlu memperhatikan kelayakan dan kesiapan dari segala sisinya.
Sehingga dalam hal ini, HMI MPO Untirta Ciwaru dengan KAMMI FKIP Untirta berkolaborasi menggelar Diskusi Publik di Pelataran Taksonomi Bloom Kampus FKIP Untirta, Jumat (28/6/2024).
Dengan mengusung tema “Dilema Status PTN BH di Kampus Jawara” turut hadir pula Presma Untirta 2019, Rafli Maulana dan Sekjend HMI Badko Banten, Irkham Magfuri Jamas sebagai pembicara.
Ketua umum HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ryan Adam Hidayatullah mengatakan bahwa pemberlakuan PTN BH sudah ditetapkan di kampus-kampus seperti UI, UGM, ITB dan lebih dari 20 kampus besar di Indonesia.
“Iya sudah banyak PTN-BH di Indonesia, dan kegiatan ini tentunya dilatarbelakangi dari kampus Untirta yang saat ini sedang mempersiapkan diri menjadi PTN-BH, yang mana sekarang Untirta masih berstatus PTN BLU,” ucapnya.
“Kemudian diskusi yang kami gelar hari ini juga bertujuan untuk menakar sejauh mana PTN-BH berdampak bagi kampus, mahasiswa dan civitas akademika Untirta,” lanjut Ryan.
Selanjutnya, Ketum KAMMI FKIP Untirta, Lentera Aji Syaputra menjelaskan dampak jika PTN-BH diberlakukan di Kampus Untirta.
“Kita sebagai mahasiswa memiliki tugas Agent of Control atau monitoring and evaluation, khususnya saat ini dalam penerapan status PTN-BH di Untirta. Agar tidak terjadi penyimpangan bahkan berpotensi praktik KKN dalam proses pelaksanaannya,” terangnya.
Selanjutnya, narasumber dalam kegiatan tersebut, Irkham Magfuri Jamas mengaku setuju dengan pemberlakuan PTN-BH di Untirta. Karena dengan itu, mahasiswa akan semakin mudah mengontrol kampus.
“Mau tidak mau Untirta pasti akan menjadi PTN-BH ketika syarat-syarat telah di penuhi oleh Untirta untuk menjadi PTN-BH. Dengan itu, kita akan lebih mudah mengontrol kampus karena data informasi seperti masuk keluarnya aliran UKT akan lebih mudah di akses publik,” jelasnya.
Kemudian narasumber lainnya, Presma Untirta 2019, Rafli Maulana, mengatakan bahwa perubahan status menjadi PTN-BH perlu di kawal karena bisa menjadi potensi sekaligus ancaman jika tidak dipersiapkan sedini mungkin.
Tak hanya itu, Rafli juga mengatakan bahwa status PTN-BH di Untirta tentunya akan berdampak pada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
“PTN-BH ini ada bahayanya jika diberlakukan. UKT akan naik berkali kali lipat, karena kampus yang berstatus PTN-BH memiliki otonom yang lebih luas dengan pengelolaan keuangan, penetapan dan pemberhentian tenaga non PNS, dan pembukaan penutupan program studi,” ucap Rafli.
Menurutnya, Untirta belum layak menjadi PTN-BH, karena berbagai faktor. Salah satunya yaitu minimnya usaha untuk menambah pemasukan keuangan kampus.
“Masih banyak tiap tahun mahasiswa baru untirta gagal masuk karena tingginya penetapan UKT. Menurutnya Untirta saat ini masih belum layak untuk menjadi PTN BH, Karena melihat dari segi fasilitas yang minim usaha usaha untuk menambah pemasukan keuangan pun masih belum terlihat,” tandasnya.
(RED/RRN/SALMA)