Suarahimpunan.com – Pengurus HMI MPO Cabang Makassar mengeluarkan surat keputusan skorsing atau pemberhentian sementara kepada Affandi Ismail Hasan selaku Ketua Umum PB HMI MPO periode 2020-2022.
Dalam surat bernomor 013/A/KPTS/06/1444 yang ditandatangani pada Jum’at (6/1) ini memuat alasan-alasan yang menjadi landasan bagi pengurus HMI MPO Cabang Makassar untuk memberikan sanksi skorsing kepada Affandi Ismail Hasan.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar, Ahmad Nurfajri Syahidallah, mengungkap bahwa putusan yang dikeluarkan ini berdasar pada Rapat Pleno dan Rapat Presidium yang telah dilaksanakan sejak Desember lalu.
“Berdasarkan hasil Rapat Pleno tanggal 12 Desember 2022 dan Rapat Presidium 26 Desember 2022 dan 5 Januari 2023 HMI Cabang Makassar periode 1443-1444 H/2022-2023 yang memutuskan untuk memberikan sanksi skorsing kepada Affandi Ismail,” tulisnya.
Melalui surat keputusan tersebut, HMI MPO Cabang Makassar menetapkan:
1. Memberhentikan masa keanggotaan Saudara Affandi Ismail dari HMI Cabang Makassar selama 1 (satu) tahun.
2. Berdasarkan poin 1 (satu) di atas, maka Saudara Affandi Ismail tidak dapat lagi menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI Periode 1441-1443 H/2020-2022 M, dan diminta untuk tidak melanjutkan aktivitas apa pun atas nama HMI dan Ketua Umum PB HMI.
3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan
ditinjau kembali, kecuali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Berdasar pada paparan yang dilampirkan dalam surat keputusan yang memuat alasan secara konstitusional, organisasional, administrasi, dan perkaderan memberikan skorsing kepada Affandi Ismail, HMI MPO Cabang Makassar menyatakan:
1. Meminta dan mendesak kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 1441-1443 H/2020-2022 M untuk melaksanakan Rapat Presidium dengan menunjuk Pejabat Ketua Umum PB HMI.
2. Meminta kepada Pejabat Ketua Umum PB HMI periode 1441-1443 H/2020-2022 M untuk melaksanakan Kongres XXXIII HMI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni 30 Januari – 5 Februari 2023.
3. Meminta dan mendesak Pejabat Ketua Umum PB HMI periode 1441-1443 H/2020-2022 M membentuk tim investigasi untuk mengaudit anggaran/keuangan Pengurus Besar HMI periode
1441-1443 H/2020-2022 M.
4. Kepada Saudara Affandi Ismail, apabila tidak mengindahkan Surat Keputusan Skorsing dengan nomor 013/A/KPTS/06/1444 dan atau tetap mengatasnamakan Ketua Umum PB HMI dalam menjalankan aktivitasnya, akan diberikan sanksi pemecatan/pencabutan status keanggotaan HMI.
5. Meminta Saudara Affandi Ismail untuk memberikan klarifikasi secara resmi ke HMI Cabang Makassar atas video yang beredar yang berisi dukungan (tindakan politik praktis) pada video yang diunggah melalui pranala https://youtu.be/hx4q6Ncu-JE. (RED)