Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E Ayat 1 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Adapun informasi yang didapat setelah mengikuti agenda Focus Group Discussion (FGD) yang menganggakat tema “Pemilu Damai Dan Bermartabat” diselenggarakan di Le’Dian Hotel, Kamis, (30/6).
Terdapat beberapa informasi mengenai jadwal pemilihan umum yang telah diatur oleh PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.
Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 s.d 14 Juni 2024. Adapun pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober s.d 21 Juni 2023.
Untuk memastikan pemilih terdaftar dalam pemilu, diperlukan beberapa syarat diantranya: Warga Negara Indonesia, usia 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. Syarat tersebut yang nantinya akan disesuaikan untuk memastikan apakah nama-nama yang tercantum dalam data tersebut telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.
Setelah data pemutakhiran pemilih terkumpul, langkah selanjutnya yang dilakukan ialah coklit door to door yang basisnya adalah per TPS.
Selain itu, tahapan yang juga krusial untuk diikuti yaitu pendaftaran parpol dan dapil. Setiap parpol wajib mendaftarkan parpolnya dalam rangka pemilu serentak 2024. Apabila parpol sudah memiliki 10 kursi di DPR, maka dapat langsung dilakukan verifikasi peserta pemilu dan verifikasi faktual.
Adapun pelaksaan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilaksanakan Jumat, 29 Juli 2022 s.d Selasa, 14 Desember 2022.
Lalu bagaimana dengan tahapan pencalonan?
Pencalonan anggota DPD dilaksanakan Selasa, 16 Desember 2022 s.d Sabtu, 25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 24 April s.d 25 November 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal 25% dari kursi DPR dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober s.d 25 November 2023.
Lalu kapan saat masa kampanye? Masa kampanye pemilihan umum dimulai pada Selasa, 28 November 2023 s.d Sabtu, 10 Februari 2024.
Setelah diadakannya masa kampanye, tentunya masuk dalam masa tenang. Masa tenang adalah selesainya kampanye dan tidak diperbolehkan lagi adanya kegiatan kampanye.
Pada tahap akhir, yaitu adanya tahapan putungsura dan rekapitulasi penghitungan suara. Sesuai dengan yang telah disepakati bahwa pungutan suara diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Penghitungan suara diakadakan pada Rabu, 14-15 Februari 2024. Dan rekapitulasi hasil tungsura dilaksanakan Kamis, 15 Februari s.d 20 Maret 2024.
(Slm)