Serang, suarahimpunan.com – Beredarnya surat pakta
integritas yang menyatakan bahwa mahasiswa baru tidak diperkenankan menuntut adanya
perubahan atau penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dikecam oleh HMI MPO Untirta
Pakupatan.
Sebab, narasi pada pakta integritas itu disebut bertentangan
dengan aturan mengenai UKT pada Permenristekdikti nomor 39 tahun 2017.
Aktivis HMI MPO Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri mengaku
kaget dengan formulir pakta integritas yang harus ditanda tangani oleh para
mahasiswa baru (maba). Sebab, poin terkait tidak diperkenankannya maba untuk
menuntut perubahan UKT dirasa kontroversial.
“Jujur kami merasa syok melihat pakta integritas tersebut.
Pada formulir itu disebutkan bahwa maba tidak boleh menuntut perubahan atau penurunan
UKT mereka. Bagi kami ini sungguh sangat kontroversial,” ujarnya kepada Kru
LAPMI Serang, Selasa (14/4).
Dengan adanya poin mengenai ‘larangan’ bagi para maba tersebut,
Irkham menegaskan bahwa pihak Untirta telah menyalahi aturan yang berlaku
tentang UKT.
“Sangat jelas kami melihat hal ini sebagai tindakan yang tidak
etis untuk dilakukan pihak kampus. Selain itu, poin tersebut sangat bertentangan
dengan peraturan yang diatur oleh Menrisetdikti No 39 Tahun 2017,” tuturnya.
Menurut Irkham, pasal 5 Permenristekdikti dengan jelas
menyatakan pihak kampus dapat meninjau ulang besaran UKT yang dibebankan kepada
mahasiswa, sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua atau wali dari mahasiswa
tersebut.
“Sudah pasti mahasiswa bersangkutan yang akan mengajukan penurunan
UKT. Karena kondisi ekonomi mereka, tentu mereka yang lebih tahu. Kecuali pihak
kampus mau melakukan pendataan kondisi ekonomi mahasiswa secara berkala setiap
satu tahun,” ucapnya.
Ia pun menuntut kepada pihak kampus agar segera merevisi
pakta integritas tersebut dan meminta pihak kampus agar dalam membuat
kebijakan, dapat mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami menuntut secara tegas kepada pihak kampus untuk merevisi
formulir yang beredar. Kami juga menuntut agar pihak kampus dalam menentukan
besaran UKT, harus berdasarkan diskusi yang objektif dengan orang tua atau wali
dari mahasiswa,” tandasnya. (RED)