Kabar Himpunan

HMI MPO Unbaja Tolak Pelonggaran Limbah Berbahaya

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Aturan yang melonggarkan kategori limbah berbahaya terus mendapatkan kritikan dari masyarakat. Pelonggaran yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 itu telah melonggarkan aturan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

MPO Komisariat Persiapan Unbaja, Walinegara, mengatakan bahwa PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu menginstruksikan agar limbah batu bara dan limbah penyulingan sawit dikeluarkan dari kategori B3.

“Kami mendesak mencabut PP tersebut karena langkah ini dinilai sembrono dan dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan. Apalagi di tengah masa pandemi covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kru LAPMI Serang, Kamis (6/5).

Menurutnya, berdasarkan penelitian Universitas Harvard, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi.

“Apalagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi. Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis,” tegasnya.

Ia pun mengoreksi pandangan pemerintah yang dianggap keliru, yakni dalih bahwa limbah yang berbahaya dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai non-B3.

Baca Juga:  Soal Wacana Pemekaran Kabupaten, HMI Tangerang Raya Sampaikan Beberapa Pertimbangan

“Padahal limbah B3 bisa dimanfaatkan melalui pengujian karakteristik yang sudah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, tanpa mengeluarkan limbah tersebut dari kategori B3,” ungkapnya.

Menurut Teknik Lingkungan Unbaja ini, dikeluarkannya limbah batu bara dan sawit dari kategori B3 tidak sepatutnya dilakukan pemerintah. Terlebih jika berkaca pada pengawasan, penegakan hukum dan pengendalian pencemaran lingkungan yang dia nilai belum maksimal.

“Pengubahan limbah-limbah B3 menjadi limbah non-B3 secara keseluruhan–tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah spesifik, menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat,” katanya.

Walinegara mengatakan bahwa aturan baru ini justru dikhawatirkan mempermudah pembuangan limbah B3 dengan volume besar, yang kerap dilakukan diam-diam atau ditimbun sembarangan.

“Pasalnya, dengan mengkategorikan limbah-limbah tersebut menjadi non-B3, penerapan instrumen aturan pengelolaan limbah berbahaya demi meminimalisir pencemaran lingkungan jadi kian sulit,” ucapnya.

Baca Juga:  HMI MPO Cabang Serang Layangkan Surat Cinta Kepada Ahmad Latupono, Apa Isinya?

Ia menduga aturan ini akan berdampak pada proses penegakan hukum, baik yang telah berjalan maupun yang akan datang, juga berdampak pada pertanggungjawaban kasus pencemaran yang diatur dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ketidakpastian dampak usaha atau kegiatan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya tidak dijadikan alasan menunda langkah menghindari ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” terangnya.

Anggota MPO Komisariat Persiapan Unbaja, Nasrul Ilmi, mengatakan bahwa PP tersebut membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan kesehatan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat, sebagai pertimbangan utama pengambilan kebijakan.

“Pengabaian tersebut justru berpotensi mengakibatkan beban biaya kesehatan masyarakat yang akan meningkat di masa depan. Kami juga menduga rangkaian kebijakan ini menunjukkan pemerintahan lebih mengedepankan pelaku kejahatan lingkungan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kebijakan pelonggaran aturan untuk limbah B3 sudah melalui kajian mendalam. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengawasan limbah akan tetap dilakukan meskipun masuk kategori Non-B3. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending