SERANG, suarahimpunan.com – Pergerakan tenaga kerja atau buruh di Provinsi Banten disebabkan oleh upah minimum tenaga kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
Dalam agitasi yang diterima oleh Kru LAPMI Serang Raya, didapat data bahwa upah minimum Kabupaten Lebak naik hanya 0,81%, selanjutnya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap, sedangkan Kota Tangerang naik hanya 0,56%, Kota Tangerang Selatan naik 1,17%, untuk Kota Cilegon naik 0,71% dan Kota Serang naik 0,52%.
Di samping itu, hal yang menyulut amarah para buruh adalah pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), yang meminta agar pengusaha mencari tenaga kerja baru yang mau digaji dengan upah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten.
Bak memberi kayu kering pada api yang sedang berkobar, WH dinilai tidak pro pada kesejahteraan masyarakat, bukannya meredam amarah justru malah mengobarkan emosi membara.
Pernyataan yang dilontarkan oleh WH tempo hari, tentunya menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Hal ini juga dilakukan oleh organisasi mahasiswa dari Kabupaten Lebak yang terdiri atas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Aksi ini dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Selasa (28/12/2021).