Kabar

DPR RI Tekankan Penanggulangan Darurat Pernikahan Dini

Published

on

Anas menyampaikan bahwa kasus semacam ini harus ditanggapi dengan serius. Dan ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian secara serius oleh BKKBN, yaitu: pertama soal stunting; kedua soal pernikahan usia dini; dan ketiga angka perceraian.

“Dalam tiga urusan ini kita masih menghadapi masalah serius karena jumlah kasusnya cukup tinggi dibandingkan beberapa negara lain,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fopkia Kabupaten Tangerang, Atif, mengatakan bahwa dalam menangani kasus pernikahan usia dini dan perceraian itu harus ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda membuat peraturan daerah, yang menjadikan payung hukum pernikahan usia dini.

“Kemudian, perlu adanya sosial budaya terkait pernikahan dini sampai pemerintah desa karena dampak buruknya pernikahan dini,” ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Korban Bencana, HMI MPO Serang Adakan Obral Pangan, Beli Sambil Donasi

Kaitannya dengan angka kematian ibu dan bayi, ia juga menjelaskan bahwa kasus pernikahan usia dini, masuk ke dalam kategori poin 4T, yaitu terlalu muda. Perlu diketahui, point 4T yang dimaksudkan adalah terlalu banyak, terlalu rapat, terlalu muda, dan terlalu tua.

“Jika pernikahan dini, maka masuknya 4T, salah satunya terlalu muda. Masuk dalam resiko tinggi,” tandasnya.

Baca Juga:  Bingung Bayar UKT 200 Triliun? Kami Buat Simulasi Pembayarannya

(NSRL)

Halaman 2 dari 2 HalamanHalaman Selanjutnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending