Kabar
Pragmatisme Penyelenggara Adhoc
Published
11 bulan agoon

Oleh: Kanda Irkham Magfuri Jamas
SERANG, Suarahimpunan.com – Apa sih itu pragmatis? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pragmatis diartikan sebagai kata sifat yang berarti praktis dan berguna bagi umum; bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) atau hal-hal yang mengenai atau bersangkutan dengan nilai-nilai praktis; mengenai atau bersangkutan dengan pragmatisme.
Lalu apa itu pragmatisme? Pragmatisme sendiri terdiri dari 2 suku kata, pragmatis yang sebagaimana telah dipaparkan di atas dan isme yang berari suatu paham atau kepercayaan. Menurut KBBI sendiri, pragmatisme diartikan sebagai kepercayaan bahwa kebenaran atau nilai suatu ajaran (paham, doktrin, gagasan, pernyataan, ucapan, dsb.) bergantung pada penerapannya bagi kepentingan manusia. Makna lain dalam KBBI yaitu pandangan yang memberi penjelasan yang berguna tentang suatu permasalahan dengan melihat sebab akibat berdasarkan kenyataan untuk tujuan praktis.
Pada dua pengertian di atas terdapat satu garis besar dalam mengartikan makna pragmatis/pragmatisme. Yaitu kalimat “Praktis”. Lalu apa itu praktis? Menurut KBBI, praktis diartikan sebagai suatu yang mudah dan senang memakainya.
Sekilas, makna dari pragmatis tercermin baik dan layak untuk diadopsi dalam suatu sistem kerja. Loh iya dong, siapa sih yang tidak mau kerja dengan cara yang “praktis”? Siapa sih yang tidak mau kerjaan yang mudah, yang sat-set bim salabim jadi, terus terima gaji? Kebanyakan orang pasti mau dong? Tapi, kalau kita merenung dan berfalsafah lebih dalam, kerjaan apa yang seperti itu? Jaga parkir? Slot judi online? Ngepet? Ternyata pekerjaan besar, tidak ada yang dilakukan dengan cara instant seperti itu.
Pragmatisme merupakan sifat atau ciri seseorang yang cenderung berfikir praktis, sempit dan instant. Orang yang mempunyai sifat pragmatis ini menginginkan segala sesuatu yang dikerjakan atau yang diharapkan ingin segera tercapai tanpa mau berfikir panjang dan tanpa melalui proses yang lama. Sehingga kadang hasilnya itu meleset dari tujuan awal.
Biasanya sifat ini identik dengan orang yang kurang penyabar dan ambisius. Orang yang ambisius ini selalu melakukan sesuatu atau melakukan perubahan secara cepat. Sehingga tidak heran kalau orang seperti ini mempunyai keinginan yang keras dan tidak mau dikalahkan oleh orang lain. Tapi, sifat ambisius ini cenderung bersifat ke hal yang negatif, mereka melakukan segala macam cara untuk mencapai keinginannya.
Disetiap pekerjaan besar pasti selalu ada proses yang rumit dan dituntut untuk disederhanakan. Penyederhanaan sesuatu yang rumit itu bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk mewujdukannya butuh ketekunan, kerja keras, pemikiran yang kuat dan keteguhan hati. Sifat pragmatis menggambarkan sebagai sifat generasi instan yang perlu diwaspadai dan dihindari. Khususnya jika berhadapan dengan pekerjaan yang memerlukan ketelitian tinggi, integritas yang kuat, kemandirian, kejujuran, berkeadilan, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Pragmatis sebagai cara berpikir praktis dengan fokus pada hasil menjadi sebuah konsep yang hanya mementingkan sisi kepraktisan atau lebih mementingkan hasil akhir. Contoh berpikir pragmatis seperti. “Saya kerja supaya dapat uang” (yang jadi fokus cuma hasilnya, yaitu uang). Dia tidak memikirkan soal moral, keutuhan demokrasi, minat, pengasahan bakat, pengembangan diri, kaderisasi dan lain-lain.
Sifat dan sikap seperti itu jelas berbahaya bila terinstal dalam tubuh Penyelenggara Pemilu. Sebab, mereka akan membawa bencana dalam demokrasi bangsa. Penyelenggara Pemilu seharusnya hadir untuk tercapainya penguatan sistem ketatanegaraan yang demokratis, terwujudnya Pemilu yang adil dan berintegritas, Terjaminnya konsistensi pengeturan sistem Pemilu, Tegaknya kepastian hukum dan tercegahnya duplikasi dalam pengaturan Pemilu, serta terwujudnya Pemilu yang efektif dan efisien..
Badan Adhoc pemilu seperti: PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri, Petugas Ketertiban TPS, merupakan badan Adhoc KPU. Sedangkan: Panwascam, Panwaslu LN, PKD, PTPS, adalah badan Adhoc Bawaslu. Pengertian Adhoc sendiri yaitu menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus. Berdasarkan uraian di atas badan Adhoc pemilu dapat kita klasifikasikan manjadi 2 jenis. Yaitu, Adhoc KPU dan Adhoc Bawaslu.
Pemilihan keanggotaan Adhoc yang baik tentunya akan menyokong terciptanya pemilu yang berintegritas. Maka dari itu KPU dan Bawaslu perlu serius dan profesional dalam memilih dan menetapkan keanggotaan badan Adhoc. Karena berdasarkan fakta lapangan, masih banyak sekali ditemukan oknum penyelenggara dalam badan Adhoc yang memiliki sifat pragmatisme yang tinggi. Alih-alih memusatkan pikiran untuk mensukseskan gelaran pesta demokrasi justru bermain makar untuk menghabiskan dana operasional yang tidak jelas penggunaannya.
Tak jarang didapati adanya oknum penyelenggara yang justru menjadi duri dalam daging, dengan membuka kesalahan yang tidak disengaja oleh rekan penyelenggara pada pihak lain di luar jalur struktural penyelenggara pemilu. Tindakan seperti itu jelas akan menyulut api yang besar sebab ketidak tertiban dalam bekerja terhadap alur struktural organisasi dan akan menjadikan citra penyelenggara pemilu menjadi buruk.
Memilih penyelenggara Adhoc yang tidak mengerti jalur koordinasi juga dapat menjadikan keretakan dalam bekerja. Oknum-oknum seperti itu acap kali abai pada arahan dan instruksi karena tidak tertib dalam bekerja. Sebagai badan Adhoc, tentu mereka harus menempatkan diri seabagai prajurit yang tertib dan profesional dalam bekerja. Adanya oknum yang selalu mengakali arahan (pragmatis) akan membuat situasi dan perencanaan kerja berjalan berantakan dan menghasilkan disharmonisasi dalam bekerja yang berujung output hasil yang tidak sesuai dengan target dan harapan.
Penyelenggara yang pragmatis cenderung abai terhadap profesionalitas. Seringkali karena sifat pragmatis nya itu ia memberatkan penyelenggara lain, baik penyelenggara ditingkat jabatan yang sama atau seringnya ditingkat jabatan di bawahnya. Mereka cenderung bersikap tidak adil dan tidak proporsional dalam bekerja. Pekerjaan yang seharusnya diamanatkan hanya untuk dikerjakan olehnya justru dilimpahkan pada penyelenggara yang lain. Tentu tindakan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya adalah bentuk ketidak adilan atau kata dengan kata lain “kedzaliman”.
Lawan dari sifat pragmatis adalah idealis. Maka, memilih orang-orang yang memiliki idealisme dan komitmen kuat untuk mensukseksan pemilu maupun pemilukada adalah harga yang patut dipilih oleh KPU maupun Bawaslu. Idealis adalah orang yang memiliki sikap teguh terhadap pendirian yang ia miliki. Orang idealis tidak mudah goyah dan tidak mudah menyerah. Jika mereka sudah memiliki rencana, orang idealis akan berusaha sekuat mungkin untuk mencapai hasil yang maksimal.
Maka dengan hadirnya tulisan ini, penulis berharap dapat memberikan manfaat yang besar berupa wawasan penulis yang dapat menjadi pandangan dan sebagai masukan untuk KPU dan Bawaslu dalam memilih, menentukan dan menetapkan badan Adhoc pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada yang akan datang.
Sebagai masyarakat kita sangat mengharapkan terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tak hanya di TPS tapi juga proses dibaliknya. Pemilu sebagai zona konflik harus di-manage dengan baik. Tentu untuk mengatur hal yang demikian dibutuhkan super team yang berintegritas. Yakni mereka yang bekerja karena niat utama menjaga demokrasi, mensukseskan penyelenggaraan pemilihan, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Yakinkan dengan Iman
Usahakan dengan Ilmu
Sampaikan dengan Amal
Yakin Usaha Sampai
Irkham Magfuri Jamas
You may like

Duh, Pengurus Besar HMI MPO Diduga Minta-minta THR Pakai Surat Resmi

Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif
