SERANG, suarahimpunan.com – Wahidin Halim beberapa waktu lalu sempat melontarkan pernyataan, agar pengusaha mengganti pekerja dengan orang yang mau menerima upah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten untuk tahun 2022 mendatang. Hal ini tentunya membuat buruh merasa sakit hati.
Hal ini berujung pada aksi unjuk rasa ribuan buruh yang menerobos hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu lalu (22/12).
Puji Santoso selaku Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional , mengatakan bahwa Gubernur Banten terbukti tidak bisa menjaga maruah serta kehormatan jabatan yang didudukinya.
Kantor yang dikuasai sementara oleh rakyatnya bukan tanpa sebab, melainkan karena ucapan Wahidin Halim yang ‘asbun’ (asal bunyi) dan tidak beradab.
“Ini ditengarai arogansinya pasca menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Ucapannya agar pengusaha mengganti dengan pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga 4 juta rupiah tentu membuat kami sakit hati karena tidak pro kepada buruh,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Puji juga menilai jika Gubernur Banten terkesan tidak memahami mekanisme dan kewenangan penetapan upah. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU 13/2003 yang sekarang juga muncul dalam UU 11/2020 jo PP 36/2021, bahwa Gubernur mempunyai kewenangan penuh dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.