Suarahimpunan.com – Melalui kuasa hukumnya, mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tersandung kasus pelecahan seksual, KZ, mendaftarkan gugatan melalui PTUN Serang dengan nomor perkara 84/G/2021/PTUN.SRG.
Hal yang menjadi gugatan adalah Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik, dan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Kuasa hukum KZ, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Bahwa alasan mengajukan gugatan ke PTUN tersebut adalah kedua objek surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum dan undang-undang antara lain Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Sanksi dan Pelanggaran,” tuturnya.
Adapun aturan yang dimaksudkan adalah:
Poin 6.3.1 Pelanggaran Hukum, yang berisi sebagai berikut: mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika dan jenisnya), dan telah di tetapkan bersalah serta telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh rektor.
Poin 6.5 Prosedur dan Penjatuhan, poin ke-4 berisi: Menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan jika laporan mengenai adanya tindakan pelanggaran dapat di buktikan.