Kabar

Kuasa Hukum Presma Untirta KZ Nilai Rektor Tidak Taat Aturan Hukum

Published

on

Raden pun menegaskan bahwa Rektor seharusnya membentuk satgas khusus untuk menelusuri kasus ini lebih dalam lagi, sebelum menjatuhi sanksi pada .

“Bahwa faktanya klien kami sejauh ini tidak terbukti sebagai pelaku , dan pihak Rektor tidak pernah melakukan penelusuran, verifikasi investigasi tentang kebenaran berita tersebut sehingga dalam mengeluarkan kedua objek sengketa, dalam memberikan sanksi terlebih dahulu harus dibentuk satuan tugas,” ujarnya.

Raden pun dengan tegas menyebut bahwa menyalahi aturan hukum dalam menangani hal ini.

Sebagaimana pasal 13 yang kemudian di bentuk satuan tugas (SATGAS) secara proposional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik BAB VI tentang Saksi dan Pelanggaran, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang tahun 2019 tentang Keluarga Besar Mahasiswa .

Baca Juga:  Malaysia Dilanda Banjir Berkepanjangan, BRN Melayu Pattani Sampaikan Belasungkawa

“Sehingga jelas telah bertentangan secara hukum dan undang-undang karena telah mendahului keputusan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia asas praduga tidak bersalah presumption of innocene pasal 17 dan pasal 18,” ungkapnya.

Lagi Trending