Kabar

Marak Illegal Logging, HMI MPO Dompu Raya Laporkan Gubernur NTB ke KLHK

Published

on

 

Suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (-MPO) Cabang Dompu Raya melaporkan , Zulkieflimansyah, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (20/2).

Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh tindakan kerusakan serta (pembalakan atau penebangan liar) yang berdampak pada kekeringan serta banjir yang khususnya terjadi Kabupaten Dompu.

Ketua Umum MPO Cabang Dompu Raya, Ajunnarfid, mengatakan bahwa sengaja membiarkan terjadinya di wilayah .

“Diharapkan pemerintah pusat secepatnya mengindahkan laporan kami. Selain bukti fisik, kami melihat sejauh ini sengaja membiarkan , dibuktikan maraknya terjadi di NTB khususnya di Kabupaten Dompu,” ujarnya.

Ajun juga mengungkap bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 Gubernur NTB mengeluarkan surat instruksi dengan Nomor: 188.4.5-75/KUM tahun 2020 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Dari surat instruksi tersebut seharusnya pelaksanaan moratorium terintegrasi dari mulai hulu kawasan hutan hingga hilir peredaran hasil hutan dapat dilaksanakan baik, sementara implementasi lapangan sampai detik ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah provinsi yang seharusnya memfungsikan kepada leading sektor utama,” jelasnya.

Baca Juga:  Forum Kembali Di-skorsing Hingga Pagi Hari, Affandi Dikonfirmasi akan Hadir

Adapun leading sektor utama yang dimaksudkan oleh pihaknya adalah: (1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB; 2) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB; 3) Kepala Penyelenggara Pelabuhan se-NTB; 4) Pimpinan Institusi Unsur Satuan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas P3H) NTB; 5) Bappeda NTB; 6) Bupati/Walikota se-NTB.

Ajun juga menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang membahas mengenai hal-hal terkait , di antaranya adalah UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, dan Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi, serta Perda Provinsi NTB 14 tahun 2019 tentang pengelolaan Hutan.

Baca Juga:  Mengapa Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Harus Ditolak?

“Dari regulasi di atas sampai detik ini implentasi lapangan pencegahan serta pemberantasan tidak dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ajun pun menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Dompu ini berakar dari Gubernur NTB yang terkesan enggan membenahi hal tersebut.

“Kerusakan hutan saat ini bisa diindikasikan bahwa Gubernur lah otak dari kerusakan hutan serta illegal logging yang ada di NTB khususnya di Kabupaten Dompu,” terangnya.

Pihaknya pun berharap pemerintah pusat dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang berbuat kerusakan alam.

“Kami harapkan pemerintah pusat bertindak tegas terhadap pihak yang telah sengaja melakukan pembiaran perusakan alam,” tandasnya. (RED)

Lagi Trending