Kabar

Potong Dana KIP Kuliah Mahasiswa Sejak Tahun 2021, Mahasiswa STKIP Al-Amin Dompu Gelar Aksi di Depan Kampus

Published

on

Dompu, suarahimpunan.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam STKIP Al-Amin Dompu menggelar aksi di depan Gedung Kampus STKIP Al-Amin Dompu pada Senin (12/6) siang. Beberapa tuntutan dilayangkan oleh massa aksi terkait persoalan yang terjadi di lingkup kampus yang hingga saat ini dianggap belum juga terselesaikan.

Berikut ini tuntutan atau gugatan massa aksi terhadap pihak kampus STKIP Al-Amin Dompu:

  1. Segera kembalikan biaya hidup KIP mahasiswa yang telah terpotong dari tahun 2021 sampai 2023 dan perjelas subsidi silang KIP
  2. Perjelas meningkatnya akreditasi dan sesuaikan dengan persyaratannya
  3. Mendesak Kabag Kemahasiswaan untuk mengevaluasi STKIP Al-Amin Dompu

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Rizky Ady Putra, dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan bangsa adalah tanggung jawab bersama. Begitu juga dengan segala problematika yang di kampus yang sampai saat ini dianggap belum juga terselesaikan. 

 

Salah satunya adalah persoalan dana bantuan KIP kuliah, menurut Rizky, Mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak sepenuhnya atas dana tersebut. Sehingga perguruan tinggi tidak boleh dan tidak berhak untuk memanfaatkan atau memotong dana KIP Kuliah dengan alasan apapun termasuk untuk tambahan biaya .

 

“Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya apapun,” tegas Rizky dalam orasinya.

 

“Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan,” tambahnya.

 

Menurutnya, dan sejenisnya tentunya dilarang dan hal itu jelas tertuang dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP. 

 

Baca Juga:  Pernyataan Sikap PB HMI MPO: Penolakan Tegas Atas Kenaikan Harga BBM

“Dalam KUHP, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1). Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Adapun penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut mengatur bahwa PT dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan.” terang Rizky. 

 

Di samping itu, ia juga ‘menyenggol’ persoalan akreditasi. Dimana akreditasi ini adalah salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal atau suatu proses yang digunakan lembaga berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Perguruan Tinggi tersebut dianggap telah menggunakan sistem kapitalis yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Hal itu terbukti dengan meningkatnya akreditasi kampus dan jurusan yang ternyata tidak sesuai dengan realita. 

 

“Dan STKIP Al-Amin Dompu telah menggunakan sistem kapitalis, untuk bagaimana menguntungkan sepihak. Salah satu bukti gerakan Kapitalis di STKIP Al-Amin Dompu yaitu semakin meningkatnya akreditasi kampus dan akreditasi jurusan yang tidak sesuai dengan persyaratannya. Akreditasi kampus yang meningkat dengan persyaratan yang tidak sesuai,” tuturnya.

 

Selanjutnya, orator lain membenarkan orator sebelumnya, RIzky, bahwa untuk meningkatkan akreditasi tentunya kampus harus bisa mencapai beberapa persyaratan. 

 

“Adanya fasilitas yang memadai, adanya prestasi mahasiswa dan masifnya agenda-agenda kemahasiswaan, adanya organisasi eksternal kampus. Itu merupakan beberapa persyaratan agar akreditasi kampus meningkat. Begitu juga dengan akreditasi jurusan, seharusnya ada ruang laboratorium untuk berbagai jurusan seperti jurusan Bahasa Inggris, Biologi, dan PGSD,” ungkap salah seorang mahasiswa Jurusan PGSD dalam orasinya.

 

Dengan demikian, kesesuaian akreditasi dengan fasilitas dan kondisi sebenarnya menjadi sesuatu yang penting bagi kampus sebagai bentuk penilaian. Selain itu juga akreditasi dianggap penting bagi mahasiswa itu sendiri untuk mengetahui perkembangan jurusannya. 

 

“Berbicara mengenai peningkatan akreditasi bukan sesuatu hal yang spontanitas dilakukan dan hanya bermodal keinginan yang bermuara pada profit/hasrat yang tak berprinsip, tapi ia harus melalui mekanisme yang terukur berdasarkan kondisi real di ruang lingkup kampus,” tambahnya.

 

Baca Juga:  HUT ke 22 Tahun, Status Ibu Kota Provinsi Banten Masih Abu-Abu

Berkaca pada sebelumnya, pihak kampus dianggap terlalu mengiming-imingi kampus yang berlabel dan terakreditasi kepada para calon mahasiswa baru. Sehingga tak sedikit yang mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di STKIP AL-Amin Dompu tanpa berpikir panjang mencari tahu bagaimana proses dan tata kelola mengajar di kampus, apakah mampu atau tidak mampu menjamin kualitas mahasiswa kedepan. 

 

“Kita sebagai mahasiswa menaruh curiga, ada gerakan-gerakan tambahan yang terselubung sengaja dimainkan oleh pihak birokrasi, tentu dalam hal ini calon mahasiswa baru dihipnotis oleh kampus yang berlabel kan akreditasi sehingga banyak yang berbondong-bondong masuk dan daftar di kampus STKIP AL-Amin Dompu tanpa berpikir panjang apakah proses atau tata kelola mengajar di dalam kampus mampu atau tidak menjamin kualitas mahasiswa kedepan.

 

Lanjut pada persoalan berikutnya terkait Badan Eksekutif Mahasiswa () STKIP Al-Amin Dompu yang dianggap tidak jelas keberadaannya sejak pemilihan tahun 2022 hingga 2023 akhir. Pasalnya, tidak ada aksi dan kerja nyata yang dilakukan BEM hingga akhir masa jabatannya itu.

 

“Jika tidak memegang jabatan lebih baik turun dan bentuk KPUM untuk pemilihan baru pengurus BEM,” tegasnya.

 

Selang beberapa waktu dalam aksi tersebut, beberapa dari pihak kampus akhirnya memberi tanggapan. Salah satunya Ketua Dua STKIP Al-Amin, Mujiono S. Putra yang mengatakan bahwa segala tuntutan akan diusahakan terutama mengenai fasilitas kampus. 

 

“Terkait dengan tuntutan adik-adik akan diusahakan terutama fasilitas kampus dan yang kedua berdialog langsung kami,” tutur Mujiono. 

 

Kemudian tidak hanya sampai situ, Ketua Tiga sekaligus Kabag Kemahasiswaan, Muh Irfan, juga turut angkat suara. Ia mengatakan bahwa akan sesegera mungkin melakukan pergantian atau pemilihan pengurus BEM yang baru dan membentuk KPUM. 

 

Usai mendengar tanggapan pihak kampus, Rizky selaku korlap aksi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi lanjutan apabila pihak kampus tidak menindaklanjuti atas tuntutan-tuntutannya tersebut. 

 

“Kami akan aksi secara kontinu jika tidak ada kepastian atas tuntutan kami,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending