Kabar

Surat Dinilai Tidak Sah, HMI MPO Cabang Bogor Layangkan Surat Pernyataan Sikap ke Sekjend

Published

on

Suarahimpunan.com Majelis Penyelamat Organisasi () Cabang Bogor mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB , Zunnur Roin.

Surat pernyataan sikap bernomor 111/A/SEK/07/1444 tersebut dilatar belakangi oleh beredarnya surat nomor 504/A/SEK/06/1444 perihal penjelas hasil Rapat Pleno pada tanggal 11 Januari 2023 M, dan surat bernomor 01/A/PKU/06/1444 perihal pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2023 M. Kedua surat ini dinilai tidak memenuhi syarat secara administrasi dan prosedural dalam penetapan Pejabat Ketua Umum.

Pejabat Ketua Umum Cabang Bogor, Yogi Mulyana, mengungkap bahwa terdapat kekeliruan dalam kedua surat tersebut. Pihaknya pun menyayangkan sikap Sekjend yang lambat dalam menyikapi hal tersebut.

“Pengurus HMI Cabang Bogor menilai bahwa terdapat kekeliruan pada kedua surat di atas karena disebabkan oleh fungsionaris yang mengalami gejala delirium sehingga menimbulkan polemik akan ketidakpastian struktur kepemimpinan pusat dan Kongres HMI,” ujarnya.

“Pengurus HMI Cabang Bogor menyayangkan akan sikap Sekretaris Jenderal yang lambat dan keliru dalam mengambil langkah melalui keputusan-keputusan strategis guna membenahi kondisi internal PB HMI,” imbuhnya.

Yogi juga menuturkan bahwa pihaknya menilai bahwa surat bernomor 504/A/SEK/06/1444 perihal Penjelas Hasil Rapat Pleno PB HMI pada tanggal 11
Januari 2023 M dinyatakan tidak sah. Surat tersebut merupakan surat tanggapan dalam merespon skorsing terhadap Affandi Ismail oleh HMI Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Affandi Ismail dan Sekretaris Jenderal PB HMI. Surat ini dikatakan tidak sah karena status Affandi Ismail yang mendapat skorsing dari cabang asal.

Baca Juga:  Refleksi Sumpah Pemuda Ke-91 : Antara Pemuda Harapan, dan Pemuda Pengangguran

“Karena sejak surat nomor 056/A/SEK/06/1444 perihal Pengantar SK dari HMI Cabang Makassar yang ditujukan kepada Ketua Umum PB HMI pada 6 Januari 2023 dilampirkan dengan SK Nomor 013/A/KPTS/06/1444 tentang Pemberian Skorsing atau Pemberhentian Sementara kepada Saudara Affandi Ismail, maka Saudara Affandi Ismail tidak lagi memiliki status keanggotaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban di HMI,” jelasnya.

“Adapun perihal Penjelas Rapat Pleno PB HMI yang tertuang dalam Lampiran Surat Nomor 504/A/SEK/06/1444, kami tegaskan bahwa skorsing Saudara Affandi Ismail memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya.

Yogi juga menjelaskan bahwa surat bernomor 01/A/PKU/06/1444 perihal Pemberitahuan pada tanggal 10 Januari 2023 M yang ditandatangani oleh Firdaus yang mengatasnamakan diri sebagai Pejabat Ketua Umum HMI dinilai merupakan surat yang tidak sah secara administrasi dan prosedural dalam penetapan Pejabat Ketua Umum PB HMI.

“Jelas bahwa dalam pembuatan surat oleh setiap komisi-komisi kebijakan tersebut haruslah diketahui oleh Sekretaris Jenderal HMI, tidak terkecuali dalam membuat keputusan-keputusan termasuk pada Rapat Pleno. Hal tersebut dilakukan sebagai pengingat bahwa setiap Ketua Komisi Kebijakan merupakan pengurus harian yang bekerja untuk membantu Ketua Umum. Sehingga tindakan apapun yang dilakukan oleh setiap Ketua Komisi Kebijakan haruslah diketahui oleh Ketua Umum. Selain itu, semua Ketua Komisi Kebijakan dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HMI,” terangnya.

Yogi pun menegaskan bahwa seharusnya kehadiran Sekjend mampu menjaga kestabilan struktur kepemimpinan di ranah .

“Dalam hal tugas menjaga kestabilan Struktur Kepemimpinan HMI, merupakan tugas Sekretaris Jenderal HMI. Itulah mengapa kesepakatan sepihak ketua-ketua komisi menjadi gugur karena forum tersebut tidak dihadiri oleh Sekretaris Jenderal HMI,” tegasnya.

Baca Juga:  Lagi! Pelaku Pelecehan Divonis Bebas, PB HMI MPO Desak Pengesahan RUU TPKS

Yogi menjabarkan bahwa penunjukkan pejabat Ketua Umum ini tidak sesuai dengan administrasi dan prosedur yang berlaku. Adapun garis besar yang menurut pihaknya mengugurkan sah-nya surat tersebut adalah:

1. Secara administrasi terdapat banyak ambiguitas dan kekeliruan yang dituangkan dalam surat.
2. Secara prosedural:
a. Terdapat kerancuan dalam penentuan dasar pengambilan keputusan.
b. Pedoman Struktur Organisasi tidak disertakan dalam dasar keputusan, sedangkan forum sidang menggunakan penjabaran Pedoman Struktur Organisasi sebagai dalil argumentasi.
c. Pengambilan keputusan yang cacat akibat interpretasi yang keliru.
d. Ketua-Ketua Komisi tidak memiliki wewenang dalam membuat kebijakan administrasi serta tidak dapat menghasilkan keputusan sepihak.
e. Rapat Pleno atau Rapat Presidium tersebut tidak memenuhi syarat yang layak untuk menghasilkan keputusan.

Adapun pernyataan sikap yang ditujukan oleh HMI MPO Cabang Bogor kepada adalah:
1. Segera melakukan Rapat Presidium untuk menetapkan Pejabat Sementara Ketua Umum PB HMI sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Konstitusi HMI.
2. Mengintruksikan Steering Committee Kongres untuk segera bekerja sesuai dengan amanahnya yang telah ditetapkan. Mengingat Keputusan terkait Pembubaran PANASKO dan MPK berdasarkan Surat PB HMI Nomor 503/A/KU/06/1444 tidak memiliki kekuatan hukum yang legal, dan waktu pelaksanaan Kongres HMI XXXIII kian mendekat.
3. Melakukan reformasi birokrasi pemulihan internal PB HMI sebagai bentuk tanggung jawab struktur pimpinan HMI. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending