Jakarta, suarahimpunan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengajak semua pihak, utamanya korban, agar berani mengungkapkan kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam rilisnya, Menteri PPPA menegaskan kepada seluruh pihak yang melihat dan mendengar indikasi kekerasan seksual, agar melaporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan WhatsApp yang sudah disediakan oleh Kementrian PPPA.
“Siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129129,” ucapnya.
Melalui siaran pers yang di publikasikan pada Selasa (29/03), Menteri PPPA menegaskan bahwa semua pihak wajib memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yang merupakan kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam lingkungan rumah tangga.
Menurutnya, berbagai data menunjukkan bahwa perempuan paling sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Secara tegas, Bintang menuturkan perlindungan terhadap perempuan harus dilaksanakan. Karena hal itu merupakan amanat konstitusi.
“Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan, hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” terangnya.
Hak-hak itu beririsan dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban melaksanakan perlindungan terhadap hak asasi perempuan. Salah satu upaya pemerintah melalui Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“UU PKDRT mengatur berbagai langkah-langkah pencegahan lahirnya kekerasan baru. Selain itu, diatur juga kejelasan sanksi untuk pelaku kekerasan dan menentukan pula jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan,” tandasnya. (Aziz/AntaraNews)