Suarahimpunan.com – Pasca dilantik pada Rabu (22/12) lalu Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar) melayangkan surat pada Pengurus Besar (PB) HMI MPO.
Surat bernomor 001/KPTS/A/005/1443 yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2021 tersebut berisi tentang tuntutan yang harus dipenuhi oleh PB HMI MPO.
Surat tersebut juga memuat tindakan tegas yang akan diambil oleh setiap cabang di bawah wilayah Badko Jabagbar, apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam kurun waktu yang ditentukan.
Dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan, cabang di wilayah Badko Jabagbar memberikan kurun waktu selama 3×24 jam terhitung sejak surat dikirimkan.
“Apabila hasil kesepakatan Rapat Pimpinan Cabang, melalui surat keputusan Badko
Jabagbar tidak di penuhi dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak surat dikirimkan, maka seluruh cabang yang tergabung di wilayah koordinasi Badko Jabagbar, kami akan menyatakan sikap tegas untuk tidak mengakui kepengurusan PB HMI MPO periode 2020-2022 M,” tulisnya dalam SK.
Gertak sambal yang dilakukan oleh Badko Jabagbar pada PB HMI MPO di akhir tahun 2021 seolah hanya sekedar pelayangan surat, tanpa ada tindak lanjut.
Dalam rilis yang dimuat sebelumnya, Ketua Badko Jabagbar, Aceng Hakiki, mengonfirmasi bahwa surat tersebut dilayangkan pada pihak PB HMI MPO pada Minggu (26/12).