Kabar

Tenggat Waktu Lewat Jauh dari Ultimatum, Badko Jabagbar Gertak Sambal?

Published

on

Lampiran surat keputusan rapat pimpinan cabang wilayah Badko Jabagbar nomor 001/KPTS/A/005/1443.

Suarahimpunan.com – Pasca dilantik pada Rabu (22/12) lalu Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi ( MPO) Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat () melayangkan surat pada Pengurus Besar (PB) MPO.

Surat bernomor 001/KPTS/A/005/1443 yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2021 tersebut berisi tentang tuntutan yang harus dipenuhi oleh .

Surat tersebut juga memuat tindakan tegas yang akan diambil oleh setiap cabang di bawah wilayah , apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam kurun waktu yang ditentukan.

Dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan, cabang di wilayah memberikan kurun waktu selama 3×24 jam terhitung sejak surat dikirimkan.

Baca Juga:  Pemkot Serang Dinilai Pilih Kasih Dalam Penegakkan Aturan PPKM

“Apabila hasil kesepakatan Rapat Pimpinan Cabang, melalui surat keputusan Badko
Jabagbar tidak di penuhi dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak surat dikirimkan, maka seluruh cabang yang tergabung di wilayah koordinasi Badko Jabagbar, kami akan menyatakan sikap tegas untuk tidak mengakui kepengurusan periode 2020-2022 M,” tulisnya dalam SK.

yang dilakukan oleh Badko Jabagbar pada di akhir tahun 2021 seolah hanya sekedar pelayangan surat, tanpa ada tindak lanjut.

Baca Juga:  Tanggapi Penahanan Risman Solissa, HMI MPO Serang: Jangan Sulut Api di Gudang Mesiu

Dalam rilis yang dimuat sebelumnya, Ketua Badko Jabagbar, Aceng Hakiki, mengonfirmasi bahwa surat tersebut dilayangkan pada pihak PB MPO pada Minggu (26/12).

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending