Suarahimpunan.com – Kabar pemindahan ibu kota Indonesia ke daerah Kalimantan Timur menuai beragam pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Terlebih Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang semula hanya rancangan telah resmi disahkan menjadi UU pada Selasa (18/1) lalu.
Penolakan atas pemindahan ibu kota ini salah satunya disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).
Pada tahun 2019, HMI MPO telah melakukan aksi penolakan terhadap pemindahan ibu kota negara. Spanduk bertuliskan ‘TOLAK PEMINDAHAN IBU KOTA NKRI…!!!’ yang dipasang pada transportasi umum Kopaja pun turut mewarnai barisan massa aksi kala itu.
Menanggapi hal ini, Direktur Koordinator Nasional (Kornas) Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa HMI MPO sejak awal tidak sepakat dengan pemindahan ibu kota negara.
“Sejak awal riak-riak rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kami turut mengawal dan bahkan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI sebagai mosi ketidakpercayaan kami,” ujarnya.
Aldiyat menilai bahwa pemindahan ibu kota ini bukan berdasarkan kepentingan masyarakat luas.
“Kami menilai rencana pemindahan ibu kota negara baru adalah ambisi pemerintah dan DPR terhadap pemindahan ibu kota negara baru,” tuturnya.