Kabar

UU IKN Disahkan, Kornas LBHMI: Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Published

on

Aksi HMI MPO menolak pemindahan ibu kota negara yang dilakukan pada September 2019 lalu.

Suarahimpunan.com Indonesia ke daerah Kalimantan Timur menuai beragam pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Terlebih Rancangan Undang-Undang (RUU IKN) yang semula hanya rancangan telah resmi disahkan menjadi UU pada Selasa (18/1) lalu.

Penolakan atas ini salah satunya disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi ().

Pada tahun 2019, telah melakukan aksi penolakan terhadap negara. Spanduk bertuliskan ‘TOLAK PEMINDAHAN IBU KOTA NKRI…!!!’ yang dipasang pada transportasi umum Kopaja pun turut mewarnai barisan massa aksi kala itu.

Baca Juga:  Dilantik, Pengurus HMI MPO Komisariat Ciwaru Langsung Tancap Gas

Menanggapi hal ini, Direktur Koordinator Nasional (Kornas) Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa sejak awal tidak sepakat dengan pemindahan .

“Sejak awal riak-riak rencana pemindahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kami turut mengawal dan bahkan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI sebagai mosi ketidakpercayaan kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Sukses Gelar Batra, Imam Komisariat Untirta Ciwaru: Jangan Hilang Sebelum Tanggung Jawab Usai

Aldiyat menilai bahwa pemindahan ibu kota ini bukan berdasarkan kepentingan masyarakat luas.

“Kami menilai rencana pemindahan ibu kota negara baru adalah ambisi pemerintah dan DPR terhadap pemindahan ibu kota negara baru,” tuturnya.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending