Kabar

UU IKN Disahkan, Kornas LBHMI: Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Published

on

Aksi HMI MPO menolak pemindahan ibu kota negara yang dilakukan pada September 2019 lalu.

Aldiyat pun menuturkan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan analisis mendalam mengenai dampak di berbagai sektor bila ibu kota dipindahkan.

“Rencana negara baru, kami nilai tidak memiliki dasar kajian kelayakan, adapun dari hasil kajian internal kami meliputi aspek hukum, ekonomi, sosial, dan ekologi, yang mana harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan DPR sebelum diputuskan,” ungkapnya.

Ia pun menilai bahwa rencana sangat mengancam keselamatan ruang hidup masyarakar, terutama .

“Rencana pembangunan , kami anggap sangat berpotensi menggusur lahan-lahan , terutama adat Suku Balik dan Suku Paser dan warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Sukses Gelar Batra, Imam Komisariat Untirta Ciwaru: Jangan Hilang Sebelum Tanggung Jawab Usai

Aldiyat pun dengan tegas mengatakan bahwa bukanlah solusi dari problematika yang sedang terjadi saat ini.

“Adapun, pemindahan baru bukan menjadi solusi atas apa yang menjadi permasalahan selama ini, dan pembahasan masih minim partisipasi publik,” pungkasnya.

Ia sangat menyayangkan tindakan DPR RI yang dinilai terburu-buru dalam memutuskan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat luas.

Baca Juga:  Islam dan Problematika Kesehatan Manusia

“Terakhir, kami sangat menyayangkan DPR RI periode ini yang terkesan selalu terburu-buru dalam memutus kebijakan atau membuat perundang-undangan tanpa terlebih dahulu melibatkan partisipasi publik. Kami akan selalu mengawasi, mengawal kepentingan rakyat dan berjuang bersama-sama dengan rakyat,” tandasnya.

(SPT)

Halaman 2 dari 2 HalamanHalaman Selanjutnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending