Literatur
Islam dan Problematika Kesehatan Manusia
Published
4 tahun agoon

Oleh: Kanda Arif Firmansyah, Ketum HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten
Lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda negara di seluruh dunia. Sejak pertama kali diumumkan pada tanggal 31 Desember 2019 di China tepatnya di kota Wuhan, telah membuat seluruh negara di dunia gelisah. Banyak masyarakat resah karena menggilanya kasus kematian akibat wabah Covid-19.
Penyebaran wabah ini telah menjangkau lebih dari 25 negara di seluruh dunia: mulai dari Amerika Serikat, Australia, Filipina, Finlandia, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Malaysia, Nepal, Prancis, Rusia, Singapura, Spanyol, Srilangka, Swedia, Taiwan, Thailand, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan tak lepas juga Indonesia terkonfirmasi terdampak Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.
Sayangnya pemerintah Indonesia cenderung lamban dalam melakukan pencegahan pandemi ini. Bahkan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agung Putranto pernah menyebut bahwa virus corona bersifat swasirna. Artinya pasien terjangkit Covid-19 bisa sembuh sendiri bila kondisi tubuhnya baik. Tidak mau kalah, lelucon pun disampaikan oleh salah satu anggota DPR -bercanda- Corona (dilafalkan Korona) “Komunitas Rondo Mempesona” dan masih banyak pejabat lainnya menjadikan Corona sebagai bahan lawak.
Hingga pada akhirnya sejak terkonfirmasi wabah Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah mulai kalang kabut, kebingungan dalam menentukan upaya penanggulangan bencana pandemi Covid-19. Yang kemudian selanjutnya merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU No. 6 Tahun 2018 terdapat sejumlah upaya yang digunakan untuk mencegah, menekan, dan menanggulangi masalah pandemi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dalam ketentuan umum pasal 1 angka 1-35, terdapat sejumlah istilah yang didefinisikan secara terperinci. Mulai dari karantina rumah sakit, karantina rumah, karantina wilayah hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang terakhir ini muncul kebijakan baru meski tidak ditemukan kalimat ataupun istilahnya dalam UU No. 6 Tahun 2018, yang diistilahkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yang mana kebijakannya (PPKM) didampingi dengan pendekatan darurat sipil oleh aparat dan penegak hukum.
Dari beberapa upaya peraturan penanggulangan dan atau penekanan penyebaran wabah Covid-19, setidaknya dua diantaranya telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yaitu Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan beberapa waktu lalu, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini sedang dilakukan sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19. Meski demikian, dua kebijakan dianggap blunder dan membingungkan masyarakat kecil dan menengah. Bahkan tidak sedikit membuat kekacauan dalam kegiatan masyarakat sendiri, alih-alih hendak menertibkan namun malah amburadul.
Contohnya :
- Maksudnya agar orang tidak keluyuran malam-malam, terus penerangan jalan umum dimatikan. Akibatnya, yang memang malam-malam perlu beli obat, jadi takut keluar. Pesan antar juga yang akan mengantar takut, hingga obat telat dan pasien dalam bahaya.
- Maksudnya agar orang asing yang “tidak jelas” tidak masuk komplek permukiman, terus diportal di mana-mana. Akibatnya, kurir layanan pesan makanan online atau antar obat online jadi kesulitan. Orang-orang yang isoman jadi telat mendapatkan barang yang mereka butuhkan.
- Maksudnya agar orang tidak berkerumun di area komersial. Terus jalan akses masuk kawasan itu dipasang barikade. Padahal di kawasan itu juga ada klinik, jadi orang yang mau ke klinik ikut kesulitan.
- Maksudnya agar orang tak saling menularkan virus saat makan-makan di warung. Terus Satpol PP menyerbu warung-warung itu, menyita dagangannya, bahkan meja kursinya. Akibatnya, yang jualan maupun yang beli ngamuk dan mereka tidak mendukung PPKM.
- Maksudnya agar orang tidak pada bepergian, terus jam layanan angkutan umum dibatasi. Akibatnya, justru terjadi penumpukan.
- Maksudnya agar orang tidak berkerumun di tengah kota, lalu semua jalan akses utama masuk kota ditutup. Akibatnya di jalan-jalan tikus terjadi kerumunan.
Lalu bagaimana Islam sebagai agama yang bersifat universal, integral, dan holistik dalam memecahkan persoalan kesehatan seperti wabah pandemi ini?
Islam selalu hadir dalam memecahkan persoalan hidup manusia, baik yang berkaitan dengan wilayah sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang lengkap, mengatur semua hal dan memberikan solusi atas segala persoalan termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan masalah kesehatan.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari Rasulullah ﷺ bersabda “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu, sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.”
Dikutip dalam buku berjudul, Rahasia Sehat Ala Rasulullah SAW: Belajar Hidup Melalui Hadits–Hadits Nabi karya Nabil Thawil. Jika ada sebuah daerah atau komunitas terjangkit Tha’un, beliau memerintahkan untuk mengisolasi atau mengkarantina para penderitanya di tempat isolasi khusus, jauh dari pemukiman penduduk. Ketika diisolasi, penderita diperiksa secara detail lalu dilakukan langkah-langkah pengobatan dengan pantauan ketat. Para penderita baru boleh meninggalkan ruang isolasi setelah dinyatakan sembuh total. Selama isolasi, segala kebutuhan dasar hidup mereka dipenuhi sehingga mereka tidak kelaparan dan kepayahan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Kejadian serupa pun pernah dialami pada masa khalifah Umar bin Khattab mewabahnya penyakit menular, diriwayatkan :
Khalifah Umar pernah keluar untuk melakukan perjalanan menuju Syam. Saat sampai di wilayah bernama Sargh. Beliau mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin ‘Auf kemudian mengabari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu, sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR. Bukhori). Riwayat ini juga dinukil oleh Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah Wan Nihayah.
Meski demikian, parahnya wabah Tha’un yang melanda kaum muslimin saat itu, menurut Imam Al-Waqidi, wabah Tha’un ini telah memakan korban sebanyak 25.000 jiwa lebih. Bahkan diantara para sahabat ada yang terkena wabah ini. Mereka adalah Abu Ubaidah bin Jarrah, Al-Harist bin Hisyam, Syarahbil bin Hasanah, Fadhl bin Abbas, Muadz bin Jabal, Yazid bin Abi Sufyan, dan Abu Jandal bin Suhail. Akan tetapi penyebarannya tidak berlangsung lama seperti yang diungkapkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Astqolani dalam kitabnya berjudul “Badzlu al-maun fi Fadhli al-Thaun” Berlangsung sejak akhir Rabi’ul Awal dan sebarannya dirasakan mulai berkurang pada akhir Rajab, ketika masuk bulan Sya’ban, masyarakat yang terkena wabah Tha’un semakin berkurang lagi.
Hebatnya Islam sebagai agama dan ideologi telah mampu menghadirkan solusi dalam permasalah kesehatan. Sehingga, jika peraturan tentang penanganan wabah ini berlandaskan pada solusi Islam tentu akan lebih mudah dan cepat terselesaikan. Maka dari itu Islam telah memerintahkan agar setiap orang senantiasa mempraktikan gaya hidup sehat, misalnya diawali dengan makanan yang dikonsumsi, Allah berfirman “Makanlah oleh kalian rezeki yang halal lagi baik yang telah Allah karuniakan kepada kalian.” (Q.S An-Nahl ayat 114) Islam pun memerintahkan setiap orang untuk senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar.
Pun juga demikian penguasa punya peran sentral untuk menjaga kesehatan warganya. Penguasa tidak boleh abai dan harus memberikan perlindungan kepada rakyatnya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan khalifah Umar bin Khattab. Tidak hanya mementingkan keuntungan yang bersifat materi semata, tapi harus berani mengambil resiko untuk menyelamatkan rakyat.
Artinya ketika wabah menular terjadi maka dengan segera melakukan karantina wilayah, berbagai sektor esensial maupun non-esensial di–stop beberapa waktu, masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah dengan dipenuhi kebutuhan hidup dasarnya. Bukan hanya sebagian sektor di–stop kegiatannya namun sektor lain tetap beraktivitas, seperti misalnya pendidikan di–stop tapi pasar swalayan, mall, dan lainnya tetap dibuka sehingga memicu kerumunan massa dan wabah tetap menyebar.
You may like

Duh, Pengurus Besar HMI MPO Diduga Minta-minta THR Pakai Surat Resmi

Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif
