Literatur
Untuk Kamu Yang Mempersoalkan Pembatasan Jam Operasional Warteg Saat Ramadan
Published
4 tahun agoon

Akhir-akhir ini media massa mau pun media sosial diramaikan oleh pembahasan mengenai Kota Serang. Bukan membahas terkait dengan capaian atau prestasi yang ditorehkan, namun membahas terkait aturan yang katanya diskriminatif dan intoleran.
Bukan, bukan aturan yang melarang wanita bekerja atau menyetir mobil. Tapi aturan pembatasan jam operasional warung makan selama bulan Ramadan. Ingat, pembatasan jam operasional. Artinya ada aturan kapan rumah makan boleh beroperasi, bukan menutup total.
Banyak warganet yang ramai-ramai menyebut aturan tersebut diskriminatif dan intoleran, lantaran ‘merenggut’ hak masyarakat yang tidak berpuasa untuk bisa makan. Mereka pun berpendapat bahwa kebijakan itu bisa mematikan ekonomi masyarakat, sehingga aturan tersebut dituntut agar dikaji ulang.
Beberapa argumentasi lain pun berserakan di media sosial, seperti argumen bahwa Satpol PP Kota Serang hanya berani merazia warung kecil, penyitaan peralatan dagang berlebihan, ritel-ritel juga menjual makan dan minum tapi tidak dibatasi, dan lain sebagainya.
Mari kita bedah lebih dalam mengenai berbagai argumentasi tersebut.
Merenggut hak untuk makan, diskriminatif dan intoleran terhadap yang tidak puasa
Hasil selancar saya di media sosial, ada beberapa warganet yang menyebut bahwa tidak semua warga Kota Serang adalah orang yang beragama Islam. Maka aturan tersebut telah merenggut mereka untuk dapat makan di siang hari.
Tentu saja, orang-orang non-Muslim tidak diwajibkan untuk berpuasa. Tidak ada satu pun redaksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang mewajibkan non-Muslim untuk ikut berpuasa di bulan Ramadan. Kalau seperti itu, jelas intoleran pakai banget.
Tapi dalam Perda tersebut, pada pasal 10 ayat 1 ditegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk makan dan minum di tempat umum. Ingat, di tempat umum. Artinya kalau mereka yang tidak berpuasa ingin makan atau minum, yaa di tempat yang tidak umum. Rumah, kosan, atau di mana gitu.
Pertanyaannya, yang dilarang dalam pasal tersebut konteksnya adalah makan dan minumnya, atau lokasinya? Lokasinya dong.
Ibarat hari ini matahari sedang terik-teriknya. Tentu waktu tersebut sangat cocok untuk menenggak es kelapa. Kalian sedang tidak puasa? Beli lah itu es kelapa. Boleh? Boleh. Minumnya dimana? Di rumah atau kosan. Boleh? Boleh. Kecuali minumnya di persimpangan lampu merah Ciceri.

Saya pun berani menjamin, teman-teman yang sedang atau memang tidak puasa, tidak akan tuh makan atau minum di tempat umum. Karena hal itu sudah menjadi sebuah norma yang berlaku, untuk tidak makan dan minum di tempat umum pada saat bulan Ramadan.
Sok tau? Enggak, emang tau aja. Toh candaan warteg bertirai saja tak cukup, harus angkat kaki juga, menjadi candaan yang lumrah di masyarakat kan? Itu membuktikan bahwa ada rasa malu dari masyarakat, jika ketauan makan di siang hari pada saat Ramadan.

Sebagai tambahan, saya memiliki beberapa sahabat yang non-Muslim. Selama bulan Ramadan, kalau lagi di luar kosan ya dia ikut puasa. Meskipun ngerengek haus, tapi dia tetap tidak minum selama belum pulang ke kosan.
Padahal saya dan teman-teman yang lain bilang kalau mau minum, ya minum aja sambil ngumpet. Tapi tetap dia tidak mau. Alasannya, makan atau minum di antara orang-orang yang sedang tidak makan dan minum itu gak sopan. Meskipun pas sampai kosan dia minumnya di depan kami juga sih.
Mematikan ekonomi masyarakat
Banyak yang bilang kalau aturan tersebut membuat ekonomi masyarakat mati. Karena mereka tidak bisa berjualan pada jam yang telah ditentukan. Bagi saya, jelas itu merupakan asumsi belaka. Kenapa? Karena yang mereka angkat hanya berdasarkan satu faktor saja, yakni jam operasional.
Berdasarkan perbincangan saya dengan pelaku usaha kuliner, sebut saja Warteg, mereka justru tidak keberatan dengan aturan tersebut. Kenapa? Yah karena mereka juga sedang puasa hehe.
Tapi di sisi lain, hal itu juga membuktikan bahwa pangsa pasar mereka, yakni orang-orang yang lapar, itu berkurang. Kenapa? Kenapa mulu. Kenapa? Karena, berdasarkan data BPS dalam publikasi ‘Provinsi Banten Dalam Angka 2021’, penduduk Kota Serang sebesar 98,3 persen merupakan warga beragama Islam.
Hal ini menandakan, hampir seluruh warga Kota Serang menjalankan ibadah puasa. Kalau pun ada human error, beneran human error ya, mungkin tidak akan lebih dari 2 persen. Artinya, pelaku usaha kuliner kehilangan hampir seluruh pangsa pasar mereka.
Yang menarik adalah bahasa dari pelaku usaha kuliner tersebut. Ia mengaku bahwa jika dirinya memaksakan untuk membuka usaha seperti hari-hari biasa, potensi ruginya justru besar. Kenapa? Karena makanan yang dijual olehnya, merupakan makanan jadi yang tidak bisa lama-lama tidak disantap. Anyep nantinya. Toh kata dia juga, menjelang maghrib sampai menjelang sahur juga ramai yang beli.
Nah kalau seperti ini, aturan pembatasan jam operasional atau puasanya nih yang ‘mematikan’ ekonomi masyarakat? Hehe
Kembali ke pembahasan Perda. Dalam Perda nomor 2 tahun 2010 pasal 10 ayat 4 (harusnya 3, tapi ada kesalahan penulisan dalam Perda yang juga bisa diperdebatan di kemudian hari), sebenarnya pelaku usaha kuliner itu hanya dilarang untuk menyediakan tempat untuk makan di tempat saja loh. Gak percaya? Cek aja sendiri.

Jika memang demikian, maka untuk pelaku usaha kuliner sebenarnya tetap boleh untuk berjualan, asal take away. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, di salah satu media massa.
“Sebenarnya kalau lihat surat edaran mah nggak boleh. Tapi kita juga harus persuasif. Sepanjang masih menghormati orang yang berpuasa. Jadi makanannya dibungkus atau dibawa pulang. Yang penting jangan sampai meresahkan masyarakat. Jangan terang-terangan,” ucapnya.
Dalam keterangan tersebut, jelas bahwa Pemkot Serang dalam hal ini mengedepankan kebijaksanaan di atas kebijakan. Meski pun saya juga mengkritik adanya redaksi yang saling silang antara Perda dan Imbauan, sebab Imbauan tidak boleh bertentangan dengan Perda. Ini bukan ngecap loh ya, sungguh.
Nah perkara ini juga masuk tuh ke bagian mereka yang mempertanyakan kenapa ritel-ritel tidak ditutup juha. Jadi sambungkan sendiri saja ya.
Penyitaan peralatan dagang dan sanksi denda
Ini juga sebenarnya simpel si. Itu barang pagi disita sorenya diambil lagi juga bisa. Di kantor Satpol PP juga cuma didata. Kok tau? Soalnya memang begitu mekanismenya. Pernah juga alat DJ di hiburan malam disita oleh Satpol PP, besoknya sudah bisa diambil lagi tuh.
Mengenai sanksi yang disebutkan sebesar Rp50 juta, sebenarnya itu merupakan denda maksimal sesuai dengan pasal 21 ayat 1. Tidak serta merta benar-benar didenda sebesar itu. Karena yang menentukan adalah pengadilan. Namun sejauh ini, saya tidak pernah mendengar Satpol PP Kota Serang membawa pelanggaran Perda ke ranah pidana. Kalau kalian pernah?
Males baca, yang penting keren
Ini juga berdasarkan hasil selancar saya di media sosial. Saya coba mengetes beberapa warganet yang menuntut adanya pengkajian ulang terhadap aturan tersebut. Iseng-iseng lah saya tanya, sudah baca belum Perdanya?
Warganet itu malah menjawab, ‘Perda apa perwal.. Tentang penyakit masyarakat..’. Lah kan saya yang nanya, ini orang malah nanya balik. Tapi emang gak pakai tanda tanya sih itu. Sampai sekarang, warganet itu tak kunjung menjawab pertanyaan saya.
Ada juga satu warganet yang panjang berbalas komentar dengan saya. Tapi akhirnya dia mengaku sendiri bahwa dia gak baca tuh Perda nomor 2 tahun 2010. Padahal itu yang dia tuntut untuk dikaji ulang.
Melihat fenomena itu, jelas menggambarkan bagaimana sakaratul maunya budaya membaca di Indonesia. Nih yang bisa baca sampai sini juga udah hebat. Salut buat kamu. Sepet mata yah bacanya? Sama.
Tolong disebar, biar kawula penentang pembatasan jam operasional rumah makan saat Ramadan, semuanya baca. Untuk kader HMI MPO Cabang Serang yang baca sampai sini, kirim linknya ke saya via WA. Terima kasih.
You may like
-
Quo Vadis HMI MPO Cabang Serang: Refleksi Pasca Pilkada 2024
-
Geruduk Pendopo Kabupaten Serang, HMI MPO Cabang Serang: Pemkab Buta Karena Izinkan Pabrik Miras!
-
Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2024, HMI MPO Cabang Serang Gelar Simposium Kepemudaan Gandeng KPU, Bawaslu Provinsi Banten dan Akademisi.
-
HUT Banten Ke-23, HMI MPO Cabang Serang dan PII Banten Gelar Aksi Soroti Banyak Isu Kedaerahan

Tok! Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Kongres XXXIV HMI MPO

Sttt… Cabang Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres HMI MPO XXXIV
